Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Arrie Budhiartie,SH,M.Hum Perawat merupakan aspek penting dalam pembangunan kesehatan Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya. Namun di dalam menjalankan tugasnya tak jarang perawat bersinggungan dengan masalah hukum.
Bahkan profesi perawat sangat rentan dengan kasus hukum seperti gugatan malpraktik sebagai akibat kesalahan yang dilakukannya dalam pelayanan kesehatan. Terlebih lagi bahwa perawat bukan lagi sekedar tenaga kesehatan yang pasif.
Dr. Drs. Maizar Karim, M.Hum Sastra melayu Jambi, tidak hanya ditandai oleh bahasa Melayu Jambi sebagai mediumnya, tetapi juga produk kreativitas manusia Jambi dengan berbagai ragam bentuk sastranya. Sastra Melayu Jambi adalah semua karya sastra, baik lisan maupun tulisan yang digunakan, diselamatkan, disimpan, dan dipelihara oleh masyarakat Jambi yang mendukungnya.
Salah satu karya sastra Melayu Jambi yang terpenting adalah Silsilah Raja-raja Jambi (selanjutnya disingkat SRJ). Teks SRJ termasuk karya sastra yang popular atau pernah digemari masyarakat. Hal ini dibuktikan oleh adanya sejumlah naskah tersebut sebagai koleksi pribadi dan koleksi museum atau perpustakaan di beberapa tempat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Beberapa versi dan variasiteks tersebut masih beredar secara lisan, bahkan ada beberapa versi yang telah dibukukan dalam bahasa Indonesia popular dalam kumpulan-kumpulan cerita rakyat Jambi.
Lutriani, S.Sos, M.Si Kebutuhan manusia (human needs) adalah suatu rasa yang timbul secara alami dari dalam diri manusia untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan dalam kehisupannya. Kebutuhan-kebutuhan ini kemudian memunculkan keinginan manusia (human wants) untuk memperoleh sesuatu yang dibutuhkan tersebut sebagai alat pemuas kebutuhan hidupnya, dan itu bisa diperoleh dengan upaya sendiri/mengadakan sendiri, diupayakan sendiri dengan bantuan pihak lain, atau memenuhi sendiri harus diperoleh dari pihak lain karena berbagai keterbatasan kemampuan untuk menyediakan sendiri.
Ketika alat pemuas kebutuhan yang berupa barang dan atau jasa tidak dapat disediakannya sendiri, tentu saja diperlukan jasa atau layanan (service) dari pihak lain yang mampu menyediakan alat-alat pemuas kebutuhan tersebut. Layanan (service) berasal dari orang-orang, dan bukan dari suatu organisasi/lembaga/perusahaan. Suatu pelayanan akan terbentuk karena adanya proses pemberian layanan tertentu dari pihak penyedia layanan kepada pihak yang dilayani.
Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd Dalam konteks penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pendidikan adalah salah satu urusan wajib yang harus mendapat prioritas dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah. Guna memenuhi amanat tersebut, dalam hal pembiayaan pendidikan, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memberikan sebuah penegasan di pasal 49: “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Nomor : 40/H21/KPA/2011 kegiatan : Pengadaan Jaket Almamater Mahasiswa Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Jaket Almamater untuk keperluan Mahasiswa Baru Universitas Jambi