Login Form






Lupa Kata Sandi?

Sambutan Direktur Pascasarjana Universitas Jambi

 Selamat Datang di Website Program Pascasarjana Universitas Jambi. Website ini dimaksudkan sebagai media komunikasi program Pascasarjana Universitas Jambi. Situs ini menyajikan informasi secara umum tentang program-program pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sarama umum dan akademik. Tujuan yang ditekankan dalam pengembangan website ini adalah untuk membangun sistem informasi dan komunikasi antara PPs Unja dengan para mahasiswa, dosen, alumni dan masyarakat luas sehingga apa yang diprogramkan dan dikembangkan oleh PPs Unja dapat didesiminasikan dengan jangkauan yang lebih luas serta mendapat masukan dari berbagai pihak.
Dr. Suratno, MPd
 

Depan
Aturan Hukum Baru Sebatas Law in Book Belum Law in Action

Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D :

Agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan besar terkait kasus Bank Century. Hal ini disebabkan kasus century melibatkan tokoh penting di pemerintahan, sektor keuangan dan jajaran penegak hukum. Agenda pemberantasan korupsi adalah bagian terpenting dari agenda reformasi 1998 yang sampai hari ini belum terlihat titik terang perbaikannya. Sebagai negara hukum seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sudahkan Indonesia menjadi negara hukum yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 
Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D memberikan kuliah umum kepada mahasiswa
Program Magister Ilmu Hukum

Demikian antara lain yang ungkapkan Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi dengan tema ”Implikasi Kasus Bank Century Terhahap Komitmen Indonesia Sebagai Negara Hukum” di Aula Gedung Rektorat Lt. III Kampus Unja Mendalo, Sabtu (20/3).

Dalam penegakkan hukum terkait dengan kasus Century sebenarnya pemerintah sudah lama mengantisipasi dengan mempersiapkan regulasi berupa Rancangan Undang-Undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK), namun dalam perjalanan RUU tersebut tidak disahkan menjadi undang-undang karena berbagai alasan dan kemudian tiba saat terjadi krisis global.
”Dampak krisis global, melahirkan tiga Perpu yaitu Perpu JPSK yang berasal dari RUU JPSK, Perpu tentang perubahan peraturan Bank Indonesia dan Perpu LPS,” terang Denny selaku staf khusus presiden bidang hukum.
Mengenai permasalahkan kebijakan Bank Century, menurutnya, kebijakan penyelamatan Bank Century adalah kebijakan di masa sulit di tengah krisis yang melanda dunia, pengambilan keputusan di masa sulit dan krisis haruslah dibedakan, apalagi informasi di masa krisis tidak lengkap dan sering berubah. Kesalahan memang harus dipertanggung-jawabkan. Akan tetapi tempat pertanggung-jawabannya haruslah juga tempat yang tepat. Kriminalisasi terhadap kesalahan pengambilan kebijakan tidaklah dibenarkan secara hukum.

”Kebijakan ada yang benar dan ada yang salah, kebijakan yang benar tidak dapat di pidana, kebijakan yang salah belum tentu bisa di pidana karena kesalahannya bisa bersifat administratif,” ujarnya.
Terkait dengan masalah pemakzulan terhadap presiden dan wakilnya, Denny menjelaskan kalaupun hasil akhir Pansus hak angket Bank Century itu dilanjutkan dengan pernyataan pendapat anggota DPR, pemakzulan  sulit dilakukan. Pasalnya, usulan pemakzulan baru bisa dilakukan jika DPR sudah memutuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota. Setelah itu baru pendakwaan pemakzulan itu disampaikan kepada MK untuk disidang. Jika dakwaan DPR diterima MK, maka DPR dapat melanjutkan dakwaan soal pemakzulan dengan menggelar sidang paripurna lagi untuk meminta agar MPR menggelar sidang istimewa.

”Pemakzulan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, memiliki beberapa syarat. Untuk bisa menggelar sidang pemakzulan dalam sidang istimewa MPR harus dihadiri minimal 3/4 anggota MPR dengan persetujuan 3/4 anggota yang hadir. Jumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sebanyak 148, lebih dari seperempat jadi sulit terjadi pemakzulan," terang Denny.

Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta kuliah umum tentang konsistensi penegakkan hukum di Indonesia. Denny menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum untuk mewujudkan kedaulatan hukum masih terkesan diterapkan setengah hati. Bahasa hukum masih dimaknai hanya sebatas teks-teks mati, bukan sebagai alat rekayasa sosial untuk mewujudkan tiga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Namun sumber utama dari permasalahan ini adalah aturan hukum (rule of law) kita yang tidak konsisten membahasakan Indonesia sebagai negara hukum. “Aturan hukum kita baru sebatas  law in book bukan law in action,” tegasnya. (Dedi)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.

Pengunjung

Saat ini adai 1 tamu online
Pengunjung sejak Mei 2009 :
  orang
September 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
  1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30  
IP addres anda adalah : 38.107.191.81

Jajak Pendapat

Menurut pendapat Anda, bagaimana prospek kuliah di Pascasarjana Universitas Jambi