KETUA KI PUSAT: BANYAK BADAN PUBLIK  YANG BELUM MELAKSANAKAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

JAKARTA,- Memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan laporan tentang pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).

“Dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif,” jelasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ungkapnya lagi.

Menurutnya meski masih ada BP yang Tidak Informatif namun tidak sedikit BP yang telah berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan Informasi Publiknya. Ia juga menyatakan prihatin, karena ada beberapa BP yang tahun 2019 masuk kategori Informatif justru tahun ini merosot ke kategori Menuju Informatif. Untuk itu, menurutnya pimpinan BP dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tidak boleh terpaku pada penganugerahan kategori Informatif yang telah diraih namun perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai BP Informatif.

Seluruh tahapan monev mulai dari sosialisasi, penyampaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi BP, verikasi SAQ hingga tahap presentasi sampai puncak penganugerahan dilaksanakan secara protocol kesehatan. Dalam pelaksanaan presentasi BP, semua dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui zoom meeting.

Adapun tim pakar sebagai juri presentasi, semua Komisioner KI Pusat bersama Prof. Dr. Siti Zuhro (Peneliti LIPI),  Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan Muhammad Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online).

Sementara itu, Kepala Humas Unaiversitas Jambi yang juga merupakan Petugas Informasi Utama pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPI), Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H. mengatakan bahwa terjadi peningkatan peringkat pada Universitas Jambi.

“Alhamdulillah, Universitas Jambi pada tahun ini masuk dalam kategori cukup informatif. Sementara untuk tahun lalu, kita masuk dalam kategori tidak informatif. Target kita kedepan, Universitas Jambi bisa masuk dalam klaster informatif,” tutup Akbar.

HUMAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name *