Pencipta dan Makna Lambang Universitas Jambi

 

Lambang Universitas Jambi adalah seseokor angsa putih yang sedang mengembangkan sayapmnya didalam segi lima dengan latar belakang warna dasar pinang masak dan berisikan tulisan Universitas Jambi, sebagai wadah pengembangan Ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi moral dan etika. Menurut riwayatbnya ada dua ekor angsa putih yang dipakai oleh Raja Jambi dahulu kala sebagai petunjuk tempat lokasi bagui pendiri sebuah kota.Konon oleh Raja, kedua angsa putih itu lepas di Sungai Batanghari, kemudian mendarat di suatu tempat tertentu yang menurut legenda tempat tersebut adalah tempat dimana masjid Agung Al Falah sekarang ini berada.
Di tempat tersebut kemudian dibangun sebuah kota, sebagai pusat kerajaan yang di beri nama Jambi. Konon nama Jambi berasal dari kata “Jambe” yang berarti “Pinang” yang merupakan nama seorang Ratu yang bertahta yaitu Puti Selaras Puinang Masak.
  • Dasar lambang adalah segi lima beraturan yang melambangkan Pancasila;
  • Seekor Angsa Putih yang sedang mengembangkan sayapnya didalam segi lima, berarti sebagai lambang penemuan sesuai dengan riwayat asal usul pendirian Kota Jambi;
  • Jumlah bulu sayap kiri Angsa Putih sebanyak delapan helai, berarti sebagai puncak Undang Nan Delapan, Yaitu : undang-undang adat Jambi yang mengandung pantangan/larangan;
  • Jumlah bulu sayap kanan Angsa Putih sebanyak sembilan helai, berarti sebagai Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, yaitu : adanya anak sungai yang m,engalir dibawah kekuasaan Jambi yaitu: Batang Merangin, Mesumbai, Tabir, Pelepat, Asai, Tebo, Bungo, Jujuhan dan Tembesi;
  • Bulu badan dan Bulu penyambung berjumlah dua belas helai, berarti sebagai anak Undang Nan Dua Belas dan Masyarakat Jambi yang terdiri dari dua belas Orang yang disebut juga dengan Perisai Dua Belas;
  • Di paruh angsa putih terdapat sebilah keris Siginjai, berarti lambang kesatriaan;
  • Di bawah leher angsa putih terdapat tiga buah puncak yang menjadi satu dengan dasar sebuah lengkung di bawahnya, pada puncak yang di tengah terdapat sebuah neraca yang berarti sebagai Undang-Undang Hukum, yaitu Undang-Undang Adat Daerah Jambi yang menentukan berat ringannya hukuman.