FormatFactory1487512021193Mendalo- Fakultas Kehutanan Universitas Jambi (Unja) sukses menggelar seminar Forum Foresty bertemakan Perhutanan Sosial. Seminar Forum Foresty tesebut diadakan di Aula Fakultas Kehutanan lantai III Unja kampus Mendalo (17/02).

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ir. Agus Rizal M.M, dan Dekan terpilih Fakultas Hukum periode 2017 hingga 2021 Dr. Helmi, SH., MH.,. Di Seminar kali ini Fakultas Kehutanan melibatkan berbagai kalangan, diantaranya Instansi pemerintah, LSM, taman nasional, mahasiswa, dan pihak lain yang terkait.

Dr. Forst. Bambang Irawan, SP., M.Sc. Dekan Fakultas Kehutanan menuturkan, tujuan diadakannya seminar perhutanan sosial adalah memberikan informasi mengenai akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 yang mengatur tentang perhutanan sosial.

“Kita mengambil tema perhutanan sosial, artinya bagaimana pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Pemerintah pusat sudah mencanangkan 12,7 juta kawasan hutan di Indonesia dan itu akan dikelola dengan perhutanan sosial,” tuturnya.

FormatFactory1487512016236_2Senada dengan Dekan, Riana Angraini, S.Hut.,M.Si., selaku ketua panitia seminar mengatakan, seminar yang rutin diadakan setiap tahun ini adalah sebagai wadah bagi mahasiswa untuk memahami kehutanan lebih baik lagi. Selain itu mahasiswa juga akan menambah ilmu diluar jam pelajaran di kelas yang biasa disampaikan oleh dosen.

“Seminar ini untuk memberi informasi mengenai kehutanan. Ini merupakan wadah memberikan informasi dan pemahaman kepada mahasiswa,” ujarnya.

Ditemui seusai memberikan materi, Dr. Helmi, SH., MH., mengatakan seminar Forum Foresty mengenai perhutanan sosial merupakan langkah yang tepat bagi mahasiswa dan masyarakat untuk mengatahui dasar hukum dari pengelolaan perhutanan sosial. Selian itu, seminar tersebut merupakan solusi dari pemasalah yang timbul akibat pengelolaan perhutanan sosial.

“Menurut saya ini sesuatu yang baik dalam rangka mengelola hak masyarakat atas hutan dan lahan mereka. Selama ini memang dasar hukum dari pengelolaan perhutanan sosial tidak berpihak pada meraka dan mereka sangat sulit untuk mendapatkan hak kelola tersebut,” ucapnya (17/2).(hendri)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Name *