Keterbukaan Informasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi mulai dari hulu sampai ke hilir persoalan batu bara di Provinsi Jambi terkesan tertutup, misalnya; pertanyaan mendasar dimulai dari hulu batu bara, mulai dari berapa jumlah tambang batu bara di Provinsi Jambi. Berapa yang telah memiliki ijin (IUP), berapa realisasi dana bagi hasil (DBH) dari sektor batu bara, dan yang terpenting lagi, sejauh apa konstribusi perusahaan batu bara di Provinsi Jambi terhadap kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.

 

Pertanyaan-Pertanyaan ini yang sebagai  masyarakat Jambi ingin dapatkan informasinya dari Pemerintah Provinsi Jambi. Memang secara hitung-hitungan, penerimaan negara memang terlihat baik. Namun faktanya masyarakat Provinsi Jambi tidak mendapatkan manfaat yang mensejahterakan masyarakat, ditambah lagi dengan perusakan lingkungan sebagai hasil penambangan dalam jumlah yang besar.

Terkait Persoalan Hilir Angkutan Bara, ini yang menjadi momok masyarakat khususnya pengguna jalan. Itu sebabnya kenapa Gubernur Jambi Al-Haris banyak disorot awak media, lantaran kemacetan parah yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batu bara dari mulut tambang hingga pelabuhan yang menggunakan  jalan umum dari arah kabupaten Sarolangun-Batanghari-Muarojambi.

BACA JUGA :  PAMIT

Mobilitas ribuan truk pengangkut batu bara setiap hari di ruas jalan nasional tersebut tidak terelakkan karena belum ada jalan khusus batu bara, padahal Pasal 91 Ayat (1) serta penjelasan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengamanatkan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Masyarakat Jambi khususnya pengguna jalan tentu  menyesalkan sikap pemerintah daerah membuka kembali aktifitas angkutan batu bara melalui Jalan Umum, Persoalaannya bukan hanya melanggar Regulasi tentang Jalan, tetapi dampak angkutan batu bara yang menyebabkan berbagai masalah di jalan-jalan publik, sebut saja seperti kemacetan panjang yang mengakibatkan waktu tempuh jadi molor sehingga kemahalan biaya bahan bakar, kerusakan jalan bertambah berakibat bengkaknya biaya perbaikan, tingginya resiko kecelakaan mulai dari yang luka hingga meregang nyawa, dan distribusi bahan pangan terganggu sehingga melonjaknya harga komoditas di pasaran.

BACA JUGA :  PAMIT

Kondisi tersebut ikut memperparah inflasi Jambi yang sempat mencapai 8,55 persen, tertinggi di Indonesia, pada Agustus tahun 2022. Yang yang anehnya lagi, setiap aktifitas angkutan baru beroperasi, selalu terjadi Antrian dan kelangkaan BBM Solar di setiap SPBU di Provinsi Jambi.

Meski keputusan sang Gubernur bersama Forkopimda telah mengeluarkan keputusan untuk mengaktifitkan kembali aktifitas batu bara dengan berbagai alternative. Namun Penulis menyakini, teror kemacetan di jalan tidak tetap dapat teratasi. selagi jalan khusus batu bara belum terealisasi, kemacetan akan selalu meneror pengguna jalan umum, dan disaat bersamaan lagi dan lagi Perusahaan Pemilik Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi selalu di manjakan dan selalu menjadi pemenang atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi terkait aktifitas angkutan batiu bara.

Dan yang menyedihkan lagi APBD Provinsi Jambi terus dikucurkan melalui perangkat daerah terkait untuk mengentaskan masalah pelik ini, meski dalam pelaksanannya lebih pada langkah-langkah reaktif dan terkesan parsial ketimbang solusi antisipatif, terintegrasi dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  PAMIT

Mencermati polemik batu bara dan hal-hal yang tak selesai sampai sekarang, Ini disebabkan pemerintah tidak focus untuk menyelesaikan jalur khusus batu bara, karna selama Pemerintah memanjakan perusahaan tambang dengan kebijakan penggunaan jalan umum maupun jalur sungai, sulit di harapkan jalur khsus batu bara bisa terealisi di tahun 2024 seperti janji yang telah di ucapkam oleh sang Gubernur.

 Terakhir Penulis berpesan kepada Pemangku Kebijakan di negeri ini, sejatinya kita diingatkan bahwa sumber daya alam adalah anugerah yang bisa berubah menjadi musibah. Kekayaan sumber daya alam yang dikelola demi meraup keuntungan sebesar-besarnya, tanpa memedulikan keberlangsungan alam, lingkungan dan masyarakat tempatan, apalagi ngawur, Ugal-ugalan dan melanggar hukum, hanya akan menguntungkan segelintir orang dan menjadi malapetaka bagi banyak orang.

Citra Darminto, Dosen Ilmu Sosial, Pemerintah dan Politik Univeristas Jambi

1 thought on “JANGAN ADA DUSTA DALAM EKSPLOITASI BATU BARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name *