[distance type=”2″][big_title bigtitle_content=”Kebijakan Riset Dan Inovasi” aligncenter=”enable”]

Kebijakan mutu penelitian, fokus dalam riset telahdibagi ke dalam beberapa kluster berdasarkan Roadmap penelitian Fakultas dan Program studi.Selanjutnya dirinci lagi dan dijadikan acuan dalam membuat Rencana Induk Penelitian (RIP) yang telah diperbaharui pada 28 oktober 2016. Pada tahun 2013 untuk menunjang kebijakan mutu penelitian, Lembaga penelitian telah menyusun program yaitu:

  1. Program peningkatan budaya riset yang kompetitif dan berbasis kebutuhan, melalui kegiatan:
    • Pengembangan SOP (Standart Operational Procedure) Sistem
    • Penjaminan Mutu Penelitian
    • Pengembangan roadmap penelitian masing-masing unit kerja (fakultas dan program studi) di lingkungan UNJA.
    • Pelatihan bagi sivitas akademika tenaga peneliti dan/atau perekayasa potensial secara berkala dan terstruktur.
    • Pelaksanaan workshop, seminar dan bentuk forum diskusi lain secara berkala dan melibatkan partisipasi pengguna (user) hasil riset.
    • Pelaksanaan fungsi seleksi proposal penelitian yang transparan dan bertahap sesuai dengan SOP yang telah dikembangkan.
  2. Program peningkatan kolaborasi dan kerjasama riset antar lembaga litbang dan non-litbang, melalui kegiatan:
    • Pengembangan kerjasama secara tersistem guna menjaga kompetensi lembaga sebagai lembaga pelaksana terdepan pengembangan riset.
    • Melakukan komunikasi insentif dengan lembaga lain baik sesama lembaga litbang Perguruan Tinggi, Pemerintah dan Dunia Usaha dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan hasil riset.
    • Melibatkan partisipan atau peserta internal dan eksternal dalam kegiatan workshop, forum diskusi, seminar dan lokakarya guna menggali permasalahan (kebutuhan) dan sharing pengalaman.
    • Mendorong perkembangan melalui fasilitasi Pusat-pusat Penelitian sebagai unit kerja fungsional dalam menjalin kerjasama riset dan pengembangan.
  3. Program peningkatan diffusi dan pemanfaatan hasil riset dan pengembangan, melalui kegiatan;
    • Menjalin koordinasi dengan unit kerja lain di lingkunan internal UNJA (Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) dan Fakultas) dalam penerapan hasil riset.
    • Meningkatkan jaringan kerjasama antar lembaga dengan para pengguna baik kelompok masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha pada tingkat lokal, regional, dan nasional.
    • Mengembangkan pusat promosi dan pemasaran IPTEK baik dalam bentuk ruang pamer (showroom) maupun website produk jasa dan barang inovatif.
    • Memfasilitasi pengadaan tenaga konsultan dan pendamping dalam kegiatan penerapan hasil penelitian oleh mitra kerjasama yang membutuhkan.
  4. Program peningkatan diseminasi dan publikasi hasil penelitian, melalui kegiatan:
    • Mengembangkan jurnal ilmiah sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang secara berkala dan rutin.
    • Memotivasi dan memfasiltasi publikasi ilmiah para peneliti dan/atau perekayasa pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional dan internasional.
    • Melaksanakan kegiatan seminar hasil penelitian secara berkala baik pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
    • Melaksanakan pelatihan penyusunan artikel ilmiah pada jurnal nasional dan internasional terakreditasi.
    • Mendorong dan fasilitasi para peneliti dan/atau perekayasa untuk mengikuti kegiatan seminar tingkat nasional dan internasional.
    • Mendorong dan memfasilitasi para peneliti dan/atau perekayasa untuk mendapatkan hak paten (HAKI) atas hasil riset dan rekayasa yang telah dikembangkan.
  5. Program peningkatan fungsi pelayanan administrasi riset dan kerjasama, melalui kegiatan;
    • Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
    • Pembagian tugas dan wewenang yang jelas antar bagian dan personal tenaga administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian UNJA
    • Peningkatan kapabilitas dan wawasan tenaga administrasi melalui kegiatan pelatihan, workshop dan pembekalan rutin.
    • Pengembangan sistem manajemen data dan informasi yang terintegrasi dan diperbaharui sesuai perkembangan (up to date).
    • Pengembangan website jaringan online Lembaga Penelitian yang dapat diakses secara terbuka.
    • Pelaksanaan pelatihan (Term of Training) bagi Tim Penilai Internal (Reviewer) guna menumbuhkembangkan proses seleksi proposal yang transparan dan akuntabel serta monitoring dan evaluasi kegiatan.
  6. Penangan Plagiat, paten dan hak atas kekayaan intelektual.
    • Penanganan plagiarisme, kode etik penelitian telah diatur dalam Peraturan Akademik UNJA dan Prospektus UNJA. Sementara kode etik untuk penelitian diterbitkan suatu aturan mengenai kode etik penelitian oleh LPPM UNJA. Penanganan plagiarisme yang  ada dilingkungan Univeritas Jambi dikelola oleh pusat publikasi  yang telah dibentuk oleh SK rektor Universitas Jambi No 306/UN21/OT2016 Tanggal  2 mei 2016.
    • Pengelolaan Paten dan HaKi telah dibuat satu unit kerja khusus dibawah LPPM yaitu pusat HKI Universitas Jambi dengan SK Rektor No.306/UN21/OT2016 Tanggal  2 mei 2016.