Perkembangan pendidikan di Negara Indonesia pada masa globalisasi sekarang ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Perguruan tinggi adalah suatu institusi yang berbasis intelektual. Kegiatan dalam universitas pada dasarnya menghasilkan nilai-nilai intelektual yang penting bagi kemaslahatan orang banyak. Penciptaan dan invensi adalah suatu keniscayaan yang terjadi di Perguruan tinggi. Hasil karya dan inovasi dari civitas akademika seharusnya menjadi model untuk dapat diterapkan dalam keseharian yang bentuknyakonkret. Inovasi harusterus mengalir dalam perguruan tinggi. Memang budaya riset perguruan tinggi dengan budaya riset industry terdapat perbedaan, namun sebagai kaum intelektual hendaknya dapat menyatukan perbedaan tersebut sehingga hasil riset perguruan tinggi dapat dimanfaatkan secara industry dalam etika yang baik dan benar.
PENGELOLAAN hasil riset merupakan suatu pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi, sehingga dapat pula menjadi strategi dalam kerangka peningkatan kualitas riset dan daya saing Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Jika berbicara kekayaan Intelaktual, maka tidak mungkin terhindar dari diskursus-diskursus mengenai Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Manajeman komersialiasinya. Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya terbagi dua yaitu Hak cipta dan Hak di Bidang Industri. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan : a.buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya seni terapan; h. karya arsitektur; i. peta; j. karya seni batik atau seni motif lain; k. karya fotografi; Potret; m. karya sinematografi; n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; r. permainan video; dan s. Program Komputer.
Sementara di bidang Industri dapat berupa Hak Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Rekayasa Genetik, Perlindungan atas Varietas Tanaman, Hak Paten, Hak Atas Data Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hak Desain Industri. Kesemua jenis Perlindungan HKI tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan agar tujuan perlindungannya tercapai baik secara Moral maupun Ekonomi.Hak moral dan hak ekonomi tersebut adalah yang dinamakan hak eksklusif. Hak ekonomi adalah suatu hak yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dieksploitasi. Sementara Hak Moral adalah hak yang melekat manunggal dengan pencipta ataupun inventor. Sehingga selalu terintegrasi dengan penciptanya. Hak moral dan hak ekonomi perlu dikelola dengan baik.
Pengelolaan kekayaan Intelektual dan atau Hak Kekayaan Intelaktual (KI/HKI) di Perguruan Tinggi dapat berupa ; strategi dalam rangka pengembangan system informasi/dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas riset dan pengembangan di perguruan tinggi, sebagai contoh adalah database riset; Pengelolaan KI/HKI dapat menjadi strategi dalam rangka memberikan pelayanan promosi dan komersialisasi atas aset-aset perguruan tinggi dari hasil kegiatan riset dan pengembangan, contohnya penciptaan entrepreneur muda di kampus; Pengelolaan KI/HKI dapat menjadi strategi dalam rangka peningkatan income generate/fund raising perguruan tinggi, contohnya pembagian royalty; Pengelolaan KI/HKI di Perguruan Tinggi dapat menjadi strategi dalam rangka melakukan advokasi dan mediasi atas pelanggaran HKI yang dimiliki oleh perguruan tinggi, Contohnya pemenuhan hak-hak creator & inventor, baik itu pendaftarannya dan perlindungannya. Dengan pengelolaan KI yang demikian maka terlihatlah bahwa peran sentra KI Pinang Masak adalah Melakukan perlindungan dan pengelolaan hasil riset dari satu organisasi keorganisasi lainnya untuk tujuan pengembangan dan komersialisasi lebih lanjut. Peran yang demikian menjadikan sentra KI berfungsi dalam hal Fungsi Edukasi, Fungsi Inisiasi dan koordinasi, Fungsi Fasilitasi , Fungsi Negosiasi, Fungsi Mediasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah salah satu lembaga yang menjadi ujung tombak dan beranda bagi hasil penelitian dan inovasi masyarakat perguruan tinggi dan sekitarnya agar dapat meneruskan pada yang lain. Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu/pencipta/kreator dalam memaksimalkan pemanfaatan karyanya baik secara moral maupun ekonomi. Saat ini memang belum terlalu lama terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual Pinang Masak Universitas Jambi (Sentra KI) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Sentra KI ini merupakan suatu unit yang memiliki peran penting dalam turut mendukung visi dan misi Universtas Jambi sebagai salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia yang berbasis Entrepreneur. Dimana aktifitas yang dilakukan berorientasi profit tanpa menghilangkan fungsinya sebagai lembaga pendidikan. Entrepreneur University adalah universitas yang memiliki jiwa entrepreneurship (kewirausahaan) yang dengan itulah universitas beranjak menjadi mandiri dan otonom, tidak bergantung pada subsidi pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu didukung oleh integritas setiap unit-unit dari yang terkecil.
Pemanfaatan HKI oleh universitas merupakan hal penting dan diharapkan dapat menggairahkan kegiatan riset Universitas. Dengan dilindunginya hasil riset universitas, diharapkan sivitas akademika universitas dapat terpacu untuk rnelakukan riset apa lagi jika manfaat ekonomi terlihat dalam perkembangannya. Di beberapa negara, HKI telah dimanfaatkan secara optimal oleh universitas untuk menggairahkan minat periset universitas dalam memproduksi invensi yang berinovasi dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Universitas juga dapat memanfaatkan HKI sebagai pijakan untuk melakukan kerjasama dengan industri. Universitas yang tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi, atau memasarkan invensi, dapat memberikan lisensi kepada industri untuk melakukan hal tersebut tanpa kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan, royalti. HKI merupakan salah satu aset Universitas yang harus dikelola dengan baik, agar bermanfaat bagi universitas. Namun demikian minat periset untuk melakukan riset penelitian yang berpotensi HKI masih rendah.
Dalam kaitan demikian kami sangat berharap bagi para creator dan innovator untuk dapat terus bersemangat melakukan riset dan selanjutnya mengelola pemanfaatannya. Pusat Studi HKI dan Sentra KI Pinang masak dapat membantu memberikan pendampingan dalam hal mengelola HKI civitas akademika dan masyarakat umum lainnya melalui Lembaga Penelitia dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau melalui Pusat studi HKI dan Sentra KI Pinang masak.
Semoga dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasil riset dan inovasi, Universitas Jambi dapat mewujudkan visi dan misi yang gemilang.
Dwi Suryahartati (Koordinator Pusat Studi HKI LPPM Universitas Jambi)
E mail :sentraKI_pinangmasak@unja.ac.id