PEMILIHAN CALON REKTOR PERIODE 2024-2028
1
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.
2
Prof. Dr. Ir. Hj. Nurhayati, M.Sc.agr.
3
Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D.
4
Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.
Informasi Terkini
Persyaratan Calon Rektor
Persyaratan Calon Rektor Universitas Jambi Periode 2024-2028 yaitu :
1. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 2. Pegawai Negeri Sipil yang berpengalaman sebagai dosen dengan jenjang jabatan akademik minimal lektor Kepala 3. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 4. berusia paling tinggi 6O (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Jambi yang sedang menjabat 5. memiliki pengalaman manajerial : 1) paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara atau Ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau 2) paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah; 6. bersedia dicalonkan menjadi Rektor Universitas Jambi Periode 2024-2028 7. sehat jasmani dan rohani 8. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya 9. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir 10. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi 11. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat 12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 13. berpendidikan Doktor (S3) 14. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 15. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahapan Pemilihan Rektor
Informasi Umum
Tatacara Penjaringan Bakal Calon Rektor
a. pengumuman penjaringan Bakal Calon melalui laman Universitas Jambi (https://www.unja.ac.id) dan/atau media cetak/elektronik;
b. pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kepada Panitia Pemilihan dengan dilengkapi dokumen persyaratan:
1. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Rektor Universitas Jambi Periode 2024-2028;
2. surat pernyata.en beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. surat pemyataan pengalaman manajerial dengan melampirkan fotokopi surat pengangkatan dalam jabatan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
4. surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dilampiri dengan surat keterangan:
a. hasil pemerikraan kerehatan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
b. hasil pemeriksaan kesehatan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
5. surat pemyataan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dilampiri dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi atau rumah sakit pemerintah.
6. surat pemyataan penilaian pretasi ke{a yang dilampiri dengan salinan hasil penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik ddam 2 {dua} tahun terakhir.
7. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
8. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
9. surat pernyataan tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. surat pernyataan tidak pemah melakukan plagiat;
11. surat pernyataan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau laporan Harta Kekayaan Apatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilampiri dengan salinan surat tanda terima penyerahan LHKPN atau LHKASN dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. fotokopi Surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang
13. fotokopi ijazah pendidikan doktor (S3) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
14. Daftar Riwayat Hidup
15. visi, misi, dan program keda Bakal Calon Rektor; dan
16. pasfoto terbaru berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Tatacara Penyaringan Calon Rektor
(1) Tahap penyaringan Calon Relctor terdiri atas:
a. penyampaian visi, misi, dan program kerja Bakal Calon Rektor pada
Rapat Senat Terbuka; dan
b. penilaian dan penetapan 3 (tiga) Calon Rektor oleh Senat dalam Rapat
Senat Tertutup.
(2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian yang ditunjuk Menteri.
(3) Defam Rapa.t Senat Tertutup sebagaimarra dima}sud pada ayat {1} huruf (b) Pejabat kementerian tidak memiliki hak suara.
Pasal 11
(1) Rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat;
b. dalam hal Rapat Senat belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Repat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
c. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(2) Rapat Senat Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (l) huruf a dapat dihadiri oleh sivitas akademika atau Pejabat lain yang diundang.
Pasal 12
(1) Penyampaian visi, misi, dan program ke{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. Setiap Bakal Calon Rektor menyampaikan visi, misi, dan program kerja paling lama 20 (dua puluh) menit;
b. Pejabat kementerian yang hadir dapat mengajukan pertanyaan kepada Calon Rektor.
c. Dialog interaktif dengan semua bakal Calon Rektor dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) menit.
(2) Penyampaian visi, misi, dan program kerja serta dialog interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipandu dan dipimpin oleh Ketua Senat atau Anggota Senat yang ditunjuk.
(3) Ketua Senat dapat mengingatkan, menunda, dan/atau menghentikan pembicaraan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan atau dianggap menyimpang dari etika.
Pasal 13
(1) Setelah kegiatan penyampaian visi, misi, dan program kerl’a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 selesai, dilakukan kegiatan penilaian untuk menetapkan 3 (tiga) Calon Rektor.
(2) Penilaian dan penetapan 3 (tiga) Calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. musyawarah untuk mencepai mufakat;
b. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara;
c. tiga Calon Rektor dengan suara terbanyal mempakan Calon Rektor yang ditetapkan untuk mengikuti Tahap Pemilihan;
d. dalam hal penilaian dan penetapan sebagaimsna dimaksud huruf c menghasilkan 2 orang atau lebih bakal Calon Rektor memperoleh jumlah suara yang rama pada urutan Ke-3, maka dilakulon penilnian dan penetapan putaran kedua pada hari yang sama untuk menentukan 3 (tiga) Calon Rektor dengan suara terbanyak; dan
e. tiga Calon Rektor dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diumumkan oleh Ketua Senat untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
(3) Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Penetapan Penyaringan Calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan.
(4) Senat menyampaikan 3 (tiga) Calon Rektor dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan dengan dilampiri dokumen:
a. Berita Acara Hasil Penjaringan dan Keputusan Senat tentang Balel Calon Rektor;
b. Berita Acara Hasil Penyaringan dan Keputusan Senat tentang Calon Rektor Universitas Jambi Periode 2024-2028 untuk mengikuti tahap Pemilihan;
c. daftar riwayat hidup masing-masing Calon Rektor; dan
d. visi, misi, dan program ke{a masing-masing Calon Rektor.
(5) Panitia Pemilihan mengumumkan Keputusan Senat tentang Calon Rektor hasil penyaringan melalui laman Universitas Jambi (https://www.unja.ac.id) dan/atau media cetak/elektronik.
Tatacara Pemilihan Calon Rektor
(1) Tahap pemilihan Cdon Rektor dilaksanakan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanalan oleh Senat bersama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk Menteri.
(2) Dalam hal Calon Rektor mengundurkan diri atau berhalangan tetap, pemilihan tetap dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(3) Rapat Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan dengan cara:
a. dipimpin oleh Ketua Senat atau Anggota Senat yang ditunjuk;
b. dihadiri ol,eh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
c. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Senat;
d. dalam hal Rapat Senat Tertutup belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, Rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
e. dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 3O (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh anggota Senat, Rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud peda eyat {l} dilakul@n dengan ketentuan:
a. Menteri memiliki 35o/o (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir;
b. Senat memiliki 657o (enam puluh lima persen) hak suara dan masingmasing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
(5) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang Calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
(6) Dalam hal setelah dilakukan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Menteri memutuskan Calon Rektor terpilih di antara calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Penetapan Calon Rektor terpilih dituangkan dalam berita acara.
(8) Senat menyampaikan hasil pemilihan Calon Rektor kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Berita Acara Hasil Pemilihan dan Keputusan Senat tentang Penetapan Calon Rektor Terpilih dalam Pemilihan Rektor Universitas Jambi Periode 2024-2028;
b. daftar riwayat hidup Calon Rektor Terpilih.
c. nilai prestasi kerja calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir Calon Rektor terpilih.
Dasar Hukum
Undang-Undang
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 – SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 – PENDIDIKAN TINGGI
3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2014 – PENYELENGARAAN PENDIDIKAN & PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Peraturan Menteri
Peraturan Rektor UNJA