Mendalo– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan didalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Atas dasar tersebut, Rektor Universitas Jambi (Unja) memberikan amanat upacara pada upacara rutin yang diselenggarakan setiap tanggal 17 setiap bulannya di Lapangan Belakang Gedung Rektorat Unja mengingatkan pejabat yang ada di lingkungan Unja untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
“Untuk tahun 2019 saya berharap ada kesadaran dari semua pihak mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala Biro, Kepala Lembaga sampai ke Ketua Prodi untuk dapat melakukan pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara,” Ujar Rektor.
Rektor juga menegaskan bahkan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban dan telah diingatkan pada saat Rakernas Rektor diawal tahun ini
“tanggal 3-5 Januari 2019 langsung disampaikan pak Menteri, bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya ada dua opsi, pertama mengundurkan diri yang kedua dipaksa mundur, ini sudah ada surat peringatan dari kemenristekdikti agar semua kita untuk dapat melaporkan harta kekayaan kita termasuk ketua prodi dan lebih utama lagi Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara dan kalau diantara pejabat itu sampai 30 Maret 2019 tidak melaporkan LHKPN maka yang akan memberikan sanksi adalah Kemenristekdikti,” Tambahnya.
Untuk Itu Rektor mengingatkan kepada pejabat Unja agar segera membuat laporan harta kekayaan, hal ini perlu diingatkan supaya tidak ada di antara pejabat Unja yang kena sanksi tersebut.