Telanaipura – Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Jambi menggelar ujian Promosi Doktor Hukum atas nama Fitria, dengan mengangkat judul Disertasi “Pengembangan Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik.” Sidang promosi Doktor dilaksanakan di Ruang Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.Hum. Pascasarjana Universitas Jambi pada Jumat (25/10/24).
Ujian promosi ini dipimpin oleh Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum., dengan Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. sebagai penguji eksternal, serta Dr. Dwi Surya Hartati, S.H., M.Kn. sebagai sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum UNJA. Penguji lainnya termasuk Dr. Hartati, S.H., M.H., Dr. A. Zarkasi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., sementara promotor dan co-promotor adalah Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.
Dalam paparan disertasinya, Fitria melakukan kajian mendalam tentang efektifitas mekanisme pengembalian kerugian negara di Indonesia,
“Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa meskipun sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pengembalian kerugian negara, namun dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala, salah satu kendala utama adalah tumpang tindihnya kewenangan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pengawasan dan penetapan kerugian negara, dan juga mekanisme pengembalian penyelesaian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang masih belum efektif,” tegas Fitria.
Ia menyarankan agar kewenangan BPK sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dipertegas dan jangka waktu proses pengembalian kerugiannya , selain itu, perlu adanya penguatan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal, serta penyusunan aturan yang lebih jelas mengenai peran APIP dalam penanganan kerugian negara sesuai amanat UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat jangka waktu pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang harus dikaji ulang agar memuat kepastian hukum.
“Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menekankan pentingnya proses hukum administrasi negara dalam pengembalian kerugian negara sebelum proses hukum lainnya diberlakukan,” tambah Fitria.
Dengan berhasil meraih gelar doktor, Fitria berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum administrasi negara. Ia juga berharap hasil penelitiannya dapat menjadi rujukan bagi para pembuat kebijakan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengembalian kerugian negara.
Silvia Yuliansari / Nabila
Foto : Isra Rizka Pratami