Jambi-Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjalin kerjasama dengan Universitas Jambi (Unja) untuk memberikan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim tahun 2018.
Kegiatan ini diadakan di Hotel SwissBell Jambi, 16-19 Oktober 2018 yang dibuka oleh Rektor Unja, Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph. D. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Dr. Drs. Thomas Umbu Pati TB, M.Si, H.M. Iskandar Nasution, S.H., M. Si., Kepala BPSDM Provinsi Jambi, Kepala LP2M Unja, Dr. Ade Octavia, S.E, M.E., serta para pimpinan anggota DPRD Kab. Tanjab Timur.
Wakil ketua I DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur, Markaban, S.E., mengharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti bimbingan teknis agar dapat mengikuti dari awal hingga akhir sehingga ilmu yang didapat dapat bermanfaat dan bisa diimplementasikan dalam rangka menunjang kinerja anggota.
Markaban juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Rektor Unja yang menyembatkan hadir serta menyampaikan materi dalam bimbingan teknis peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.
“Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan ini diridhoi Allah S.W.T dan memberikan azaz manfaat yang seluas-luasnya bagi kami khususnya anggota DPRD dan umumnya masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tutupnya.
Rektor dalam sambutannya mengatakan bahwa bimbingan teknis dalam rangka optimalisasi peran anggota DPRD sangat penting dilaksanakan karena bagaimana pun juga aturan-aturan yang dibuat merupakan suatu hasil produk politik.
“Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah” Ujar Rektor
Rektor juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bukan hanya bagi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tetapi juga bagi pembangunan bangsa dan Negara untuk kedepannya.