MENDALO,- Pemilihan Rektor Universitas Jambi (UNJA) untuk periode 2024-2028 sudah semakin dekat. Setelah kemarin Senat UNJA menyelesaikan draft akhir Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan memilih kepanitian pemilihan, kini Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. menjelaskan secara rinci kepada HUMAS UNJA tentang tahapan-tahapan apa saja yang akan dilakukan,

Ketika ditemui di Sekretariat Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. atau yang biasa disapa Prof. Tan, menyampaikan bahwa pemilihan panitia pemilihan merupakan langkah pertama dari 4 langkah dalam memilih Rektor UNJA.

“Dalam memilih Rektor UNJA, ada 4 tahapan yang harus kita lakukan. Mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan yang terakhir penetapan,” ujar Prof. Tan.

Hal yang disampaikan Ketua Senat tersebut sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta UNJA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1352).

Tahapan pertama dalam pemilihan Rektor yaitu Penjaringan, dimana Senat UNJA akan melakukan pembentukan panitia pemilihan, membuat susunan jadwal pemilihan, hingga membuka pendaftaran kepada calon.

Calon Rektor sendiri harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu haruslah menjadi dosen di sebuah PTN, sudah bergelar Doktor, minimal pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan atau Setara selama 2 tahun, dan terbuka bagi umum atau tidak terkhusus bagi dosen UNJA.

Setelah menerima nama pendaftar bakal calon Rektor, panitia pemilihan akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan menentukan minimal 4 orang calon Rektor.

Selanjutnya, tahapan kedua yaitu Penyaringan, dimana akan dipilih 3 besar calon Rektor dengan dihadiri Mendikbudristek atau yang mewakili. 3 besar calon Rektor tersebut akan menyampaikan visi dan misinya di hadapan Menteri atau yang mewakili. Nama-nama 3 calon Rektor tersebut harus dikirimkan ke Kementeruan minimal 2 bulan sebelum tanggal 21 Januari 2024.

“Senat UNJA menjadwalkan pada awal November sudah dilaksanakan pemilihan Rektor periode 2024-2028. Kita tidak akan melakukan pemilihan terlalu mepet dengan batas akhir,”

Tahap ketiga yaitu Pemilihan. Ketua Senat UNJA juga menjelaskan bahwa pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 2 minggu sebelum masa rektor habis pada 4 Januari 2024. Kegiatan tersebut wajib dihadiri Menteri atau yang mewakili.

Sesuai dengan peraturan Kementerian, suara Senat akan memiliki bobot 65%, sedangkan suara dari Kementerian akan berbobot 35%. Setelah nama Rektor terpilih keluar, barulah masuk ke tahapan ke empat, yaitu Penetapan Rektor UNJA periode 2024-2028 oleh Mendikbudristek.

“Harapan saya, pemilihan Rektor nanti akan fair, teman-teman Anggota Senat akan bisa memilih Rektor terbaik dari calon-calon yang ada. Kita ingin calon yang kompeten, punya kapablitas, berkarakter, memiliki pengetahuan, kemampuan manajerial, dan siap menghadapi tantangan ke depan. Serta jangan memilih hanya berbasis kolegial atau kedaerahan tertentu,” harap beliau.

“UNJA harus bisa bersaing dengan kampus-kampus lain. Tantangan UNJA ke depan adalah dapat bersaing lebih tinggi lagi dalam hal perankingan dan daya saing akreditasi Prodi. Semoga Rektor terpilih nantinya mampu membawa UNJA menjadi lebih bermutu dan berdaya saing untuk ke depan,” pungkas Ketua Senat.

Rangkaian jadwal pemilihan hingga penetapan Rektor UNJA periode 2024-2028 akan diinformasikan di kemudian hari. Terus update informasi pemilihan Rektor UNJA di https://www.unja.ac.id/ dan https://ppid.unja.ac.id/ serta media sosial Instagram @univ.jambi dan @ppid.unja.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name *